Jual HP Rekondisi dan Blackmarket, Pemilik Toko HP di Mojokerto Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual HP Rekondisi dan Blackmarket, Pemilik Toko HP di Mojokerto Diringkus

Sabtu, 15 Agustus 2015 16:23 WIB

ilustrasi

Lantaran bukti dugaan tindak pidana dirasa cukup, polisi pun menetapkan pemilik toko berinisial RMR sebagai tersangka. Kepada polisi RMR mengaku mendapatkan gadget bermasalah itu dari distributor handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

"Barang tersebut berasal dari distributor. Namun, dalam undang-undang perlindungan konsumen hanya antara penjual dan pembeli, sehingga kami tidak bisa menjerat distributornya," ujar Maryoko.

Meski proses hukum berjalan, toko handphone milik RMR itu sampai siang ini masih melayani pembeli. Namun, pihak toko menolak berkomentar terkait kasus dugaan penjualan gadget rekondisi dan blackmarket yang sedang disidik polisi.

General Manajer (GM) toko tersebut enggan berkomentar sebab khawatir akan mengganggu proses penyidikan. "Cukup penjelasan dari pihak kepolisian saja, kami tidak usah berstatemen," ucap GM toko. (gun)

 

 Tag:   pemalsuan

Berita Terkait

Bangsaonline Video