Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Kota Probolinggo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Kota Probolinggo

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 25 Juni 2024 17:35 WIB

Pencuri dan penadah HP di Kota Probolinggo.

"Pencuri dan kedua penadahnya sudah berhasil kita tangkap," kata Zainullah.

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ugi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video