Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Kota Probolinggo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 25 Juni 2024 17:35 WIB
Pencuri dan penadah HP di Kota Probolinggo.
"Pencuri dan kedua penadahnya sudah berhasil kita tangkap," kata Zainullah.
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ugi/mar)