Polisi Ungkap Modus Penipuan Catut APH di Kabupaten Probolinggo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 26 Juni 2024 20:57 WIB
Tidak hanya itu, ia menjelaskan awal mula AM melakukan penipuan yakni ketika berkenalan dengan orang tua DAU, dan mengaku jika bekerja di Kejaksaan. Lalu, ia menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan meminta uang Rp12 juta untuk membeli seragam, id card, lencana, dan lain-lain.
"Untuk meyakinkan korbannya, AEM membeli baju seragam kejaksaan, pin, sabuk dan membuat id card melalui online. Karena penampilannya itu, korban kemudian percaya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp7,3 juta," paparnya.
Namun setelah 3 bulan, korban curiga karena AM bekerja tapi tidak di kantor. Kemudian, kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo didatangi korban untuk menanyakan status pelaku.
"Setelah dicek, ternyata korban bukan termasuk pegawai kejaksaan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kepada kami, sehingga kami bergerak mengamankan AEM beserta barang bukti di Leces Probolinggo," ucap Wisnu. (ndi/mar)