Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Minggu, 30 Juni 2024 16:11 WIB

Posko Kawal Hak Pilih di Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com Kota Batu telah mendirikan posko aduan Daftar Pemilih atau Posko Kawal Hak Pilih di seluruh kantor Panwascam sejak 26 Juni 2024. Anggota Kota Batu, Yogi Eka Chalid, memastikan hal tersebut. 

Ia menjelaskan, tujuan pendirian posko Kawal Hak Pilih ini adalah untuk meningkatkan pengawasan pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), serta penyusunan data pemilih dalam rangka persiapan pesta demokrasi November mendatang.

"Posko Kawal Hak Pilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dilakukan secara akurat dan valid. Dengan adanya posko ini, warga yang merasa belum terdaftar dalam proses Coklit dapat melaporkan hal tersebut ke kantor Panwascam," paparnya.

Kota Batu, kata Yogi, bertekad untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga di Kota Agropolitan terlindungi dan diawasi dengan baik. Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi warga untuk turut serta dalam memastikan keakuratan data pemilih.

Keberadaan posko ini, lanjut Yogi, juga sebagai wujud komitmen Kota Batu dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu, serta meminimalisir kesalahan dalam data pemilih yang dapat berdampak pada proses Pilkada nantinya. Para petugas di Posko Kawal Hak Pilih, ditegaskan siap memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan ketidaksesuaian data pemilih.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap suara mereka memiliki nilai dan dihormati," ucapnya.

Menurut dia, Posko Kawal Hak Pilih telah dibentuk dengan 3 fungsi utama yang bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil. Posko terkait memiliki fungsi komunikasi, edukasi, koordinasi, dan advokasi.

Fungsi komunikasi dari Posko Kawal Hak Pilih memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait proses pendaftaran hak memilih sebagai warga negara. Melalui posko ini, masyarakat dapat meminta panduan atau klarifikasi mengenai prosedur pendaftaran sebagai pemilih, sehingga mereka dapat ikut serta dalam pemilihan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, fungsi edukasi dari Posko Kawal Hak Pilih bertujuan untuk memberikan informasi terkait pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih dan bagaimana cara untuk memastikan data mereka tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, fungsi koordinasi dari Posko Kawal Hak Pilih menjadi platform bagi semua pihak terkait, termasuk stakeholder dan lembaga terkait dengan proses pemilihan, untuk dapat berkoordinasi dengan lebih efektif.

"Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses pendaftaran pemilih dapat ditingkatkan dan diawasi secara lebih intensif untuk mencegah terjadinya potensi sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan dan juga untuk memastikan 601 Pantaralih KPU Kota Batu telah bekerja sesuai dengan prosedur atau tidak" kata Yogi

Yogi juga menyampaikan mengenai fungsi advokasi dari Posko Kawal Hak Pilih, dimana meminta kepada seluruh pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terutama dalam menanggapi potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung.

"Dengan adanya upaya advokasi ini, kami yakin masyarakat dapat merasa lebih didukung dan tersedia bantuan ketika menemui masalah terkait dengan hak pilih mereka" tuturnya

Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada, Ia menekankan bahwa pemutakhiran data ini dapat menjadi objek yang berpotensi untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau dalam proses penanganan sengketa terkait pelanggaran pemilihan.

"Oleh karena itu, pembentukan Posko Kawal Hak Pilih telah menjadi instruksi langsung dari RI sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa dan mengawasi proses pemilihan dengan lebih cermat," jelasnya. (adi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video