Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 01 Juli 2024 18:00 WIB

Sidang Siskawati di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penasehat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, kembali menyebut gagal dalam menjalankan fungsi pencegahan. Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini , untuk turut memproses pejabat lain yang diduga turut menerima hasil pemotongan insentif pegawai BPPD.

Hal tersebut disampaikan usai persidangan kedua terdakwa Siskawati dengan menghadirkan 3 saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/7/2024). Mereka adalah Agus Sugiarto, ASN Pemkab ; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati , dan M. Robith Fuadi.

Erlan mengatakan, pihak-pihak lain mulai dari pejabat utama di Pemkab , baik eksekutif dan legislatif dari data yang dipegang rata-rata diduga turut terlibat, dan menikmati uang pemotongan, serta mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN tersebut.

"Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu," ujarnya.

Menurut dia, banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang ke atas dan menyamping yang menerima potongan pajak, begitu juga dengan pejabat yudikatif.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video