Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Senin, 22 Juli 2024 18:44 WIB

Dua tersangka (pakai rompi oranye) kasus korupsi pengadaan APMD saat hendak dibawa ke Lapas Tuban. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Dalam keterangan persnya, Kepala , Armen Wijaya, menerangkan dua tersangka tersebut adalah EW yang berstatus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, dan AM, Sekdes Sidoasri Kecamatan Kenduruan.

Selain berstatus sebagai perangkat desa, kedua tersangka juga menjadi Direktur dan Commanditer CV 1 Network selaku pelaksana dalam pengadaan program APMD di .

Penetapan tersangka tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor: PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Pengadaan APMD di Kabupaten Tuban sendiri merupakan pilot project untuk peningkatan pelayanan masyarakat guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital, khususnya dalam hal persuratan.

"Dalam pengajuan APMD ada pelaksanaan di beberapa desa di Tuban bersumber APBDes 2021. Namun demikian, dari total 58 unit APMD yang telah direalisasikan pada 2021 di desa-desa di Tuban, Tim Penyidik bersama ahli IT menemukan fakta sejumlah 51 unit merupakan perangkat rakitan yang tidak sesuai pabrikasi perangkat dan tidak mengacu kepada pilot project," beber Armen dalam keterangannya saat jumpa pers, Senin (22/7/2024).

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, penghitungan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.559.129.107,00 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, EW dan AM disangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Serta subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Akibat perbuataannya tersebut, tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (coi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video