Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Dana Mengalir ke Instansi Lain
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 22 Juli 2024 22:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah saksi dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo menyatakan negara tidak dirugikan dalam perkara mereka. Pasalnya, dana dimaksud telah masuk ke rekening setiap pegawai, lalu dipotong dan diserahkan kepada Siskawati.
Hal tersebut disampaikan beberapa saksi, seperti Setya Handaka selaku Kabid Pajak Daerah, dan Ninik Sulastri pada sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (22/7/2024).
BACA JUGA:
Warga Gresik Tewas Disambar KA Argo Semeru di Krian
Kebakaran Gegerkan Warga Sekitar Pasar Sukodono
Diduga Korsleting Listrik, Gudang di Balongbendo Sidoarjo Ludes Terbakar
Diduga Karena Masalah Keluarga, Tiga Anak Perempuan di Sukodono Sidoarjo Dikurung Ayahnya
Dikatakan Ninik, pemotongan insentif murni bersumber dari masing-masing pegawai yang telah menerima insentif sesuai kinerja. Kemudian diberikan sebagian untuk pemotongan insentif melalui pengambilan masing-masing pegawai.
"Iya potongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri setelah insentif atau bonus kinerja masuk dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepada terdakwa," ujarnya.
Dari pengakuannya, kuasa hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya, menegaskan bahwa KPK tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.