Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 24 Juli 2024 21:32 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupaten Pasuruan menggelar pertemuan dengan seluruh Ormas Islam di Pondok Pesantren AI Azzahrah, Rabu (24/7/2024). Dalam agenda tersebut, para tamu undangan diajak untuk tidak mengembangkan hal-hal yang furuiyah.
"Demi kondusivitas di tengah masyarakat, jangan sampai di antara kita memberikan ajaran yang tidak sesuai syari'at islam," kata Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Nurul Huda.
BACA JUGA:
Gus Nasrul Sebut Indonesia Darurat Konten Medsos
Diundang ke Malaysia, Khofifah Dapat Kiswah dari Cicit Syekh Abdul Qadir Jailani
NU Kota Probolinggo Dilarang Dukung Calon di Pilkada 2024
Gandeng Kejaksaan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pakem
Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan ummat adalah memperkokoh ukhuwah (persaudaraan) karena misinya sama untuk dakwah Islam. Disinggung pula terkait salam beda agama, sebagaimana keputusan MUI pusat bahwa salam beda agama bukan toleransi, toleransi bukan persoalan akidah.
"Toleransi itu bukan akidah sementara salam itu menyangkut akidah," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Muzammil Syafi'i, sebagai narasumber menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan ummat Islam sesuai tujuan dan peran berdiirnya MUI.
"Persoalan masyarakat sekarang semakin kompleks yang paling gress adalah soal judi online dan pinjol yang omzettnya ratusan triliunan," tuturnya.
Oleh karena, ia menyebut judi online adalah tidakan praktis dan sistematis untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama. Bagi dia adalah tugas bersama untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh Judol tersebut.
"Mulai dari keluarga kita, saudara kita, tetangga kita, jangan sampai terpengaruh oleh permainan judi semacam itu," pungkasnya. (afa/mar)