Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Jumat, 26 Juli 2024 20:54 WIB

Ketua Klebun Pantura Sampang Moch Wijdan (kaos putih) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa dalam kasus penenmbakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.

Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa.

Untuk terdakwa Ketua Klebun Pantura , Moch Wijdan (Bun Wid), dijatuhi vonis penjara 8 bulan. Sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, dan Haris 3 tahun 6 bulan.

Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Moh Wijdan (Bun Wid) tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan. Dia hanya tidak melapor ke polisi meski mengetahui telah terjadi penembakan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video