Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 20 Agustus 2024 23:46 WIB

Upacara yang digelar Pemkab Pasuruan saat HUT ke-79 RI.

Dalam pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi di mana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan instan belum memberikan tanggapan, maupun klarifikasi terkait hal tersebut hingga berita ini ditayangkan. (maf/par/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video