Siap Lengkapi Kekurangan Persyaratan, Cabup Gresik Nurhamim Bantah Tudingan Calon Boneka
Kamis, 27 Agustus 2015 15:57 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Gresik yang memberikan batas waktu 60 hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang, direspon positif oleh pasangan cabup-cawabup Golkar Arjuna (Ahmad Nurhamim-Junaidi).
Cabup Nurhamim yang dinyatakan KPUD berkas persyaratannya masih kurang karena belum melengkapi bukti surat pengunduran diri dari jabatan komisaris di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Gresik Migas, akhirnya angkat bicara.
BACA JUGA:
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020
Dia menyatakan sesegera mungkin akan menyerahkan kekurangan persyaratan tersebut ke KPUD. Sebab, dirinya sudah mendapatkan bukti pengunduran diri dari jabatan tersebut. "Sudah saya pegang. Berkas pengunduran diri saya dari jabatan komisaris di PT GM akan saya berikan ke KPUD secepatnya," kata Nurhamim sambil menunjukkan bukti pengunduran dirinya dari BUMD PT Gresik Migas, di kantor DPD II Golkar Gresik, Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Kamis (27/8).
Ia mengungkapkan jika sebetulnya dirinya sudah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan komisaris di PT GM sejak mendapatkan rekom dari DPP Golkar. Surat pengunduran itu juga sudah diterimanya per tanggal 30 Juli 2015, lalu. Namun, untuk bukti pengunduran dari hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), karena butuh proses belum diterimanya waktu itu.