BLH Bojonegoro akan Cek Lagi AMDAL Proyek Migas Blok Cepu, Cegah Pencemaran Udara
Rabu, 21 Oktober 2015 14:53 WIB
Dia menjelaskan, apabila operator migas kurang memaksimalkan buffer zone di lingkungannya, maka akan menyebabkan keseimbangan lingkungan atau ekosistem menjadi terganggu. Bahkan, ketersediaan oksigen (O2) dengan karbon dioksida (CO2) tidak seimbang.
Dampak pencemaran udara akibat aktivitas industri migas dapat berskala mikro dan makro. Pada skala mikro atau lokal, kata dia, pencemaran udara berdampak pada kesehatan manusia. Misalnya, udara yang tercemar gas karbon monoksida (CO). "Jika dihirup seseorang akan menimbulkan keracunan, jika orang tersebut terlambat ditolong dapat mengakibatkan kematian," paparnya.
Dampak pencemaran udara berskala makro, misalnya fenomena hujan asam dalam skala regional, sedangkan dalam skala global adalah efek rumah kaca dan penipisan lapisan ozon. Karbon dioksida (CO2) pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, minyak, dan gas alam telah lama dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan manusia terhadap energi.
Namun, ketika bahan bakar minyak tersebut dibakar dan karbon dioksidanya dilepaskan ke udara maka akan menyebabkan keseimbangan lingkungan atau ekosistem menjadi terganggu. “Kami akan mengecek kembali ke lokasi apakah sudah sesuai Amdal atau belum. Kalau belum, maka operator akan kami ingatkan kembali, karena ini sangat penting,” tandasnya.