Aksi Solidaritas Korban Warnai Sidang Kasus Penipuan Mobil Rental di Nganjuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aksi Solidaritas Korban Warnai Sidang Kasus Penipuan Mobil Rental di Nganjuk

Jumat, 06 November 2015 18:51 WIB

Aksi solidaritas korban pemipuan di PN Nganjuk, saat sidang putusan digelar. foto: soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan perkara penipuan dan penggelapan rental mobil atas terdakwa Sugeng Riyadi bin Rejo Mulyono warga Kelurahan Kedungdowo Kecamatan Kota Nganjuk diwarnai aksi solidaritas oleh para korban. Aksi para korban yang sebanyak enam orang tersebut sempat menarik perhatian pegawai dan masyarakat yang berada di kantor PN. Pasalnya pemandangan seperti itu jarang terjadi dan pastinya juga mengundang perhatian dari para awak media saat melakukan peliputan jalannya persidangan. 

Dari hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, FX. Hanung Dwi Wibowo, S.H, M.H, diketahui bahwa terdakwa diputus hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Itu artinya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara. 

Dengan hasil putusan tersebut seperti dikatakan perwakilan dari enam korban, Youlam kepada sejumlah wartawan mengaku merasa tidak puas. Pasalnya menurut dia, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa jelas melanggar dua pasal sekaligus, yaitu pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Oleh karenanya keputusan hakim semestinya menggunakan pasal berlapis dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun. ''Karena itu sudah menjadi keputusan hakim, maka apa boleh buat kita legowo saja,'' terang Youalm usai mengikuti persidangan. 

1 2

 

 Tag:   Kriminal Nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video