DKPP Tolak Gugatan Calon Bupati Mojokerto Nisa-Syah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DKPP Tolak Gugatan Calon Bupati Mojokerto Nisa-Syah

Kamis, 03 Desember 2015 00:07 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Seto Wardhana

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq membenarkan putusan DKPP yang hanya memberikan peringatan biasa dan peringatan keras kepada 5 komisioner KPU Mojokerto. “DKPP mengabulkan sebagian permohonan Nisa-Syah yakni memberikan sanksi peringatan pada kami tapi tidak sampai merubah daftar calon yang sah,” kata pria yang akrab disapa Yuhan ini.

Yuhan memastikan bahwa tahapan pilkada Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan meski ada peringatan dari DKPP. “Pilkada tetap lanjut dengan dua pasangan calon dan tidak ada perintah DKPP untuk memasukkan kembali (Nisa-Syah jadi calon). Tahapan (pilkada) berarti lanjut,” katanya. Dua pasangan calon itu antara lain calon nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan calon nomor urut 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

Calon nomor urut 1 Nisa-Syah tetap dicoret dari daftar calon sebagaimana putusan kasasi MA. Nisa-Syah dicoret berdasarkan putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Mustofa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto yang menetapkan tiga pasangan calon termasuk Nisa-Syah.

Mustofa menuduh surat dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Farid yang digunakan Nisa-Syah dalam pencalonan bupati dan wakil bupati palsu. Setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Mustofa mengajukan kasasi ke MA dan MA mengabulkan seluruh gugatannya.

MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan surat keputusan penetapan tiga pasangan calon dan memerintah KPU meneribitkan surat keputusan baru dengan mencoret Nisa-Syah. Karena surat rekomendasi DPP PPP yang digunakan Nisa-Syah tidak sah, Nisa-Syah tak memenuhi syarat minimal suara dukungan parpol dalam pencalonan bupati dan wakil bupati. (tempo)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video