Razia, Dishub Kota Malang Jaring 29 Mobil Barang & Angkutan Bermasalah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Razia, Dishub Kota Malang Jaring 29 Mobil Barang & Angkutan Bermasalah

Selasa, 22 Maret 2016 15:02 WIB

Para pengendara yang mobilnya bermasalah harus menerima surat tilang. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bekerjasama dengan Unit Lantas Polsek Kedungkandang menggelar operasi rutinit penertiban perlengkapan kendaraan, Selasa (22/23). Operasi ini digelar di depan Gor Ken Arok Kedungkandang dan dipimpin langsung Kepala bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub, G.Raymond H Matondang, dan Kanit Lantas Polsek Kedungkandang AKP Narso.

Hasilnya, sebanyak 29 kendaraan roda empat jenis mobil barang dan angkutan terjaring.

"Mereka melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tertuang di pasal 308, 307, 288 ayat 3, dan 278 mengenai perlengkapan kendaraan," kata G.Raymond H Matondang, Kepala bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Kota Malang.

Jelas Raymond, operasi dilakukan salah satunya dengan cek fisik. Hal ini selain merupakan kegiatan rutin, juga menindaklanjuti laporan masyarakat, yang masuk ke Kantor Dishub.

"Tujuan operasi dilakukan, tentunya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kedua memberikan kelancaran arus lintas di jalan. Karena kendaraan yang tidak laik, dan menyalahi aturan standarnya, maka kita mesti menertibkan," terang Raymond.

Dijelaskan Raymon, pengendara yang terkena tilang, harus mengikuti sidangn minggu berikutnya, sebagaimana tanggal sidang yang tertuang surat tilangannya. Namun, bagi warga pengendara asal luar kota Malang, bisa menitipkan uang sidang.

"Hendaknya, para pemilik mobil barang memperbaiki sekaligus melengkapi segala sesuatunya, baik uji KIR-nya, trayeknya, tidak memodifikasi kendaraan tanpa ijin, serta memperhatikan kelaikan mobilnya," imbauannya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang dan sekitarnya, agar pada tanggal 25 dan 26 Maret 2016, tidak mengambil jalur di seputaran Stadion Gajayana Malang. Sebab, di hari tersebut akan diselenggarakan Puncak Acara Harlah Muslimat NU ke 70 sehingga dipastikan lalu lintas akan padat. (iwa/thu/rev)

 

 Tag:   Razia Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video