La Nyalla Bakal Ditetapkan Sebagai DPO: Sebar Timsus, Kejati Jatim Gandeng Interpol | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

La Nyalla Bakal Ditetapkan Sebagai DPO: Sebar Timsus, Kejati Jatim Gandeng Interpol

Senin, 28 Maret 2016 23:52 WIB

La Nyalla Mattalitti. foto: detikcom

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur gagal menjemput paksa . Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu saat dicari di rumahnya tidak ada. Kejaksaan pun menyiapkan status La Nyalla sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Tersangkanya tidak ada di rumahnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/3) malam dikutip dari detik.com.

Tim dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sore tadi, sekitar pukul 16.00 WIB meninggalkan kantor kejati menuju ke tempat tinggal Nyalla. Kedatangan ke rumah Nyalla yang tersebar di beberapa titik di Surabaya seperti di kawasan perumahan Dharmahusada Indah untuk menjemput paksa tersangka. Upaya paksa dilakukan karena Nyalla tidak memenuhi panggilan penyidik kejati.

Namun kata Maruli, saat mendatangi rumah tersangka, Nyalla tidak ada di tempat kediamannya yang dijaga orang dari Pemuda Pancasila. Karena tersangka yang dicari tidak ketemu, kejaksaan akan menyiapkan status tersangka Nyalla sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Ya nanti akan kita siapkan DPO, tapi bukan hari ini," tuturnya sambil menambahkan, dalam menetapkan status DPO harus melalui prosedur dan syarat-syarat. Di antaranya tersangka dipanggil sampai tiga kali tidak hadir dan dicari di tempat kediamannya juga tidak ada.

Sebelumnya, Maruli menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim dan disebar buat menjemput paksa tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim itu.

"Saat ini tim juga sudah ada yang di Jakarta, Surabaya, dan daerah lainnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Senin (28/3) dikutip dari merdeka.com.

Tim khusus buat memburu La Nyalla itu terdiri dari Kejaksaan Agung, penyidik Pidsus, dan intelijen dari Kejati Jatim. Bahkan, mereka juga menggandeng polisi.

"Saya sudah komunikasi dengan Kapolda Jatim (Irjen. Pol Anton Setiadji) ikut membantunya. Tapi, di sini polisi sifatnya hanya mengamankan saja, yang melakukan penangkapan dari tim kita (Kejagung dan Kejati)," ujar Maruli.

Sementara, La Nyalla dikabarkan tengah berada di Malaysia. Terkait hal ini, Kejati Jatim tidak secara terang mengakui hal itu. Mereka hanya menyatakan bakal menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Interpol, buat memburu La Nyalla.

"Apabila memang keberadaan tersangka ada di luar negeri, tentu kita akan bekerjasama dengan Interpol, untuk melakukan penangkapan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Senin (28/3).

Terkait kabar La Nyalla berada di Malaysia, pengacara Ahmad Riyadh mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. "Saya tidak tahu di luar negeri atau tidak. Kalau di luar negeri (kejaksaan) kan tinggal dicek," ujar pengacara Ahmad Riyadh, Senin (28/3) dilansir detik.com.

Riyadh mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia tidak bertemu langsung dengan kliennya, hanya berkomunikasi melalui telepon. "Kemarin komunikasi melalui telepon. Menanyakan apakah suratnya (permohonan penundaan pemeriksaan) sudah dikirim atau belum," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai rencana kejaksaan akan menjemput paksa tersangka La Nyalla, kata Riyadh, pihaknya sebagai penasihat hukum Nyalla juga akan menempuh jalur hukum. "Kalau upaya paksa sesuai hukum, kita layani sesuai hukum juga. Tapi saya belum bisa berkomentar dan tidak mau berandai-andai," tandasnya.

ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.

Sumber: detik.com/merdeka.com

 

sumber : detik.com/merdeka.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video