Izin Penggalian Kabel Optik Janggal, DPUBMP dan Satpol Tak Sejalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Izin Penggalian Kabel Optik Janggal, DPUBMP dan Satpol Tak Sejalan

Senin, 04 April 2016 00:03 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Regulasi perizinan utilitas menjadi polemik. Dampaknya, tarik-menarik soal perizinan penggalian kabel fiber optik kian memperkuat dugaan kejanggalan. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bahkan tak sejalan terhadap penindakan di lapangan.

Selain itu, Perwali Nomor 49 tahun 2015, menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016, tentang utilitas menjadi 'Jebakan' bagi pemerintahan Risma-Whisnu. Ditengarai pasangan Kepala Daerah ini tidak mengetahui perubahan penyusunan tersebut.

Sebab, pelaksanaan aturan Perwali Nomor 49 baru diteken menjelang tiga hari pemerintahan Risma. Itu pada bulan September 2015. Belum genap memimpin kembali pasca pelantikan tiba-tiba Perwali Nomor 8 tahun 2016, sudah disusun.

Menariknya, perusahaan-perusahaan di bidang provider sebagai pihak berkepentingan terhadap kabel fiber optik sudah mengetahui isi aturan baru ini. Padahal, penyusunan regulasi aturan ini sedianya melibatkan tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Diantaranya, Asisten II, Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Sedangkan Pembina I dan II adalah Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Itu disebutkan dalam pasal 5 Perwali Nomor 49 tahun 2015. Termasuk jika terjadi revisi, maupun ketentuan yang berlaku di lapangan KPJU yang memutuskan maupun mengetahui.

Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DPUBMP Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, sosialisasi draft sudah dilakukan sejak lama.

"Memang pada saat penyusunan draft kami meminta masukan dari Stakeholder maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan regulasi utilitas," terangnya saat dikonfirmasi.

1 2

 

 Tag:   perwali utilitas

Berita Terkait

Bangsaonline Video