Menteri Susi dan Siti Bongkar Dosa Pengembang Reklamasi, Menteri Rizal Gebrak Meja, Ahok? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menteri Susi dan Siti Bongkar Dosa Pengembang Reklamasi, Menteri Rizal Gebrak Meja, Ahok?

Rabu, 04 Mei 2016 17:41 WIB

Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau partai utara Jakarta dan dialog dengan nelayan, Rabu (4/5). Foto: rmol.com.

"Saya tidak mau Jakarta ini ada benteng-benteng. Orang kaya semua yang tinggal, orang miskin ke mana? Jangan seperti di Latin, rumahnya pakai benteng, mobilnya pakai antipeluru, karena mereka takut sama orang miskin," katanya.

Yang menarik, dalam acara itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, kompak membeberkan "dosa" para pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta yang tidak memenuhi syarat pembangunan berbasis lingkungan.
"Dosa-dosa" pengembang itu selama ini dibiarkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengklaim sebagai lembaga yang punya otoritas mengendalikan reklamasi.

Susi menekankan pemerintah pusat akan mengambil alih regulasi proyek reklamasi agar pembangunannya tidak mendegradasi lingkungan, terutama tidak mengganggu arus laut, biota laut dan ekosistem.

Susi juga menegaskan, reklamasi pada hakikatnya adalah bukan membuat pulau baru, melainkan menambah daratan di pesisir. Bahkan pembuatan pulau-pulau baru itu mengusik kelayakan lingkungan, seperti halnya Pulau C dan D. 

Masih menurut Susi, seharusnya jarak antara reklamasi ke darat berjarak 300 meter agar tidak menganggu arus laut. Namun karena reklamasi ini sudah terlanjur terjadi, Susi menginginkan ada koreksi supaya tidak menjadi gangguan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, membeberkan bahwa pembangunan Pulau C dan D banyak mengandung persoalan dari sisi AMDAL. "Tidak dikaji juga bahan urukan. Tidak dikaji ada keberatan dari PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, kemudian terganggunya pipa bawah laut. Di sini juga soal lintasan sedimen ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji," beber Siti.

Selain itu, kedua pulau berdiri digabungkan, tidak terpisah. Seharusnya, ada kanal yang membelah kedua pulau agar aliran air dan nelayan bisa lewat di antara kedua pulau.

Melihat kondisi fatal itu, pemerintah menerapkan dua macam moratorium, yakni moratorium planning secara keseluruhan hingga disiapkan oleh Bappenas, dan moratorium praktek di lapangan.

"Menurut UU selama syarat-syarat lapangan belum terpenuhi, maka itu harus diberhentikan sampai syaratnya dipenuhi," kata Siti.

Semua kegiatan reklamasi harus dihentikan hingga memenuhi persyaratan perundang-undangan. Siti juga meminta SK Gubernur soal AMDAL reklamasi dikoreksi, dan kembali ke aturan pemerintah pusat. Selama moratorium berjalan, AMDAL harus disiapkan ulang.

"Posisinya seperti itu, seperti dikatakan Pak Menko (Rizal Ramli), ada goodwill untuk kepentingan masyarakat banyak, integrasi sosial yang paling penting. Manfaat untuk masyarakat kecil harus ada," urai Siti.

Apa reaksi Ahok? Ahok mengatakan, pihaknya terus menunggu kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena ada beberapa pengerjaan yang tak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diajukan pengembang di awal proyek dimulai.

"Intinya kami Pemprov DKI menunggu hasil dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti kami akan tindaklanjuti," ujar Ahok di sela kunjungannya ke pulau reklamasi, Rabu (4/5).

Terkait sejumlah pengerjaan yang masih dilakukan pengembang pascamoratorium, Ahok berdalih perusahaan itu sudah berkirim surat padanya berjanji menghentikan seluruh pembangunan di pulau reklamasi.

"Saya laporkan juga, dua minggu lalu pengembang-pengembang sudah kirim surat, bersedia untuk memberhentikan pembangunan selama moratorium," tandasnya. (tim)

Sumber: merdeka.com/rmol.co

 

sumber : merdeka.com/rmol.co

 Tag:   reklamasi jakarta

Berita Terkait

Bangsaonline Video