Puluhan Aset Pemkot Mojokerto Terancam Raib, Dewan Desak DPPKA Invetarisir Aset
Senin, 09 Mei 2016 18:22 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemkot setempat melakukan inventarisir aset. Upaya ini mencegah raibnya tanah Negara sehubungan dengan munculnya klaim kepemilikan dari pihak ketiga.
"Komisi I mendesak Pemkot melakukan inventarisir aset. Agar aman tidak diklaim-klaim pihak lain," desak anggota Komisi I Anang Wahyudi, Senin (9/5).
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
Desakan politisi Golkar ini menyusul adanya penggunaan tanah yang diduga aset pemkot sebagai dipakai pihak ketiga sebagai rumah makan di dalam lokasi Pasar Tanjung Anyar. Anang juga mencontohkan mencuatnya klaim warga Kedungsari Gunung Gedangan atas tanah yang dinyatakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) sebagai tanah milik pemkot. Kasus lain muncul di tanah bekas Kelurahan Gunung Gedangan diklaim sebagai tanah warisan mantan kades.
"Aset kita banyak yang semu sehingga butuh kepastian. Harus disertifikatkan. Jumlahnya puluhan belum disertifikasi," ujarnya.