Dikarantina karena Narkoba, Kasatpol PP Nganjuk Tetap Dinas
Editor: nur syaifudin
Sabtu, 14 Mei 2016 22:41 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Terbukti menggunakan narkoba saat tes urine yang dilakukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Nganjuk beberapa waktu lalu, SH, Kasatpol PP dikirim ke ANKN di Sidoarjo untuk rehabilitasi sosial. Tetapi Jumat (13/5) lalu, saat demo honorer K1 di Pendopo Pemkab, SH ikut menemui perwakilan demo, bersama Kakesbangpolinmas Abdul Wakid, dan staf ahli pembangunan.
”Lho katanya di karantina, kok masih aktif bertugas,” celetuk satu peserta demo.
BACA JUGA:
Satpol PP Nganjuk Ajak Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal, Bupati Nganjuk Sebut Peran Media Begitu Penting
Gandeng BNNK, Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba
Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Untuk memastikan hal itu, bangsaonline.com konfirmasi ke Asik Ismoyo, Kepala UPT ANKN Sidoajo, Sabtu (14/5) tempat SH dikabarkan dikarantina. Dalam keterangan melalui ponselnya, Ismoyo membenarkan kalau SH, Kasatpol PP Nganjuk, saat ini menjadi pasien rehabilitasi sosial ANKN Sidoarjo.
Ismoyo menjelaskan, yang dimaksud karantina atau rehabilitasi bukanlah penjara, tetapi untuk memulihkan ketergantungan pengunaan narkoba, supaya pasien tidak lagi sebagai pengguna narkoba aktif. Ismoyo menandaskan, SH bukanlah sebagai pengguna aktif yang harus dilakukan pengobatan serius, sehingga harus dilakukan rehabilitasi.
“Sesuai hasil asessment, dia dikategorikan sebagai pengguna yang bertaraf biasa. Maka, SH diizinkan untuk melakukan rawat jalan seminggu sekali,” kata Ismoyo.