Pegiat HAM Tolak Hukuman Kebiri, Khofifah: Haknya Korban Bagaimana? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pegiat HAM Tolak Hukuman Kebiri, Khofifah: Haknya Korban Bagaimana?

Jumat, 27 Mei 2016 23:06 WIB

Khofifah Indar Parawansa

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pandangan terkait HAM memang tidaklah sama dengan berbagai kalangan maupun negara. Namun, menurut dia, para pelaku kekerasan seksual pun telah melanggar HAM. Sehingga harus mendapatkan hukuman yang dapat membuatnya jera.

"Orang yang memperkosa siapa pun anak apalagi itukan juga melanggar HAM. Jadi memang ada sanksi hukum seperti itu bahwa orang yang melanggar ya harus dihukum," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/5).

Perbedaan pandangan pelanggaran HAM juga terjadi pada penerapan hukuman mati. Namun, menurut JK, penegakan hukum ini diperlukan sesuai dengan kondisi saat ini. "Jadi sama saja dengan hukuman mati, pandangan orang dewasa ini itu melanggar HAM, kalau kita ya bayangkan berapa akibatnya," kata JK.

Sebelumnya, sejumlah pegiat HAM menolak diberlakukanya hukuman bagi pelaku perkosaan. Komisioner Perlindungan Perempuan, Adriana Venny Aryani mengatakan, hukuman mati atau untuk pelaku kejahatan seksual akan menciptakan trauma bagi keluarga pelaku. Menurutnya, hukuman mati dan lebih bersifat balas dendam dibandingan memberi efek jera.

"Kita mau balik lagi ke zaman primitif, mata dibalas mata, tangan dibalas potongan tangan," katanya, Jumat (26/5).

Adriana menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual yang didorongan oleh komisi Perlindungan Perempuan tidak memasukan hukuman mati dan . Dalam rancangan Undang-undang tersebut memang mencantumkan untuk memberi efek jera kepada pelaku atau calon pelaku.

Tapi hanya hukuman seumur hidup yang mencegah pelaku mengulangi perbuatannya lagi. Adriana mengatakan, hukuman mati dan melanggar hak asasi manusia dan konvensi anti-penyiksaan, sementara pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan dengan bermartabat.

"Kalau hukumannya diperberat, iya, tapi tidak hukuman mati, hukumannya seumur hidup, kalau hukuman mati sama juga melanggar konvensi anti-penyiksaan gitu, itu sama dengan kemudian hukuman cambuk juga kan penghukuman yang tidak manusiawi," tambahnya.

Hal serupa dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak merekomendasikan adanya hukum . Akan lebih baik apabila negara menggunakan hukum seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Sebaiknya Perppu tidak sampai terbit," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.

Komnas HAM mendesak pemerintah agar memperbaiki sistem pemidanaan pelaku kekerasan seksual daripada membuat peraturan baru. Penjatuhan pemberatan hukuman seperti kimiawi berpotensi merendahkan martabat manusia dan kurang etis. (rol/mer/yah/lan)

 

 Tag:   kebiri

Berita Terkait

Bangsaonline Video