Program Pendampingan TP4D Sepi Peminat, hanya 2 SKPD yang Mengajukan
Wartawan: Nanang Ichwan
Minggu, 21 Agustus 2016 20:51 WIB
Pria yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo itu mengungkapkan, kinerja TP4D nantinya akan memberikan pengawasan, masukan serta arahan jika dalam pelaksanaan pengunaan anggaran mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya dari segi hukum.
Namun Andri bahwa SKPD yang mengajukan TP4D bukan berarti akan bebas dari masalah hukum. Andri menegaskan TP4D bukan bamper atau tameng. Bahkan, mantan Kasi Intel Kejari Batam itu tidak segan untuk menindak jika proyek yang dijalankan melanggar aturan. "Selama keluar dari prosedur hukum TP4D juga akan menindak,“ tegasnya. (nni/rev)