Tak Sesuai Regulasi, Pansus DPRD Sidoarjo Minta Draf Raperda Aneka Usaha Direvisi
Kamis, 03 November 2016 22:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Raperda PT Aneka Usaha meminta Pemkab Sidoarjo merevisi draf Raperda tersebut. Sebab ternyata draf yang diajukan ke DPRD Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Persoalan draf yang tak sesuai regulasi inilah yang menyebabkan Pansus molor menyelesaikan pembahasan payung hukum yang menaungi badan usaha milik Pemkab tersebut. "Kenapa kok molor, ternyata draf Raperda itu tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada," cetus anggota Pansus Raperda PT Aneka Usaha, H Isa Hasanuddin, Kamis (3/11).
BACA JUGA:
Mendes PDTT Halim Iskandar Minta BUM Desa Tidak Rugikan Usaha Milik Warga
Kejari Sidoarjo Diharap Tidak Gentar Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi PD Aneka Usaha
Cegah Retribusi Bocor, Komisi B DPRD Sidoarjo Usul Dibentuk PD Pasar
Tolak PD Aneka Usaha Berubah jadi PT, Dewan Sidoarjo: Kendali Pemkab bakal Tergerus
Kata dia, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, usaha milik pemerintah daerah, berbentuk Perumda atau Perseroda. Sementara, draf Raperda yang diajukan Pemkab, mau merubah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Lha kalau tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, ya Perda nanti setelah digedok, batal demi hukum," tandas politisi PKB ini.