Dua Bandar Narkoba Pemekasan Dibekuk, Terancam Dipenjara 20 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Bandar Narkoba Pemekasan Dibekuk, Terancam Dipenjara 20 Tahun

Wartawan: Erri Sugianto
Kamis, 16 Maret 2017 22:17 WIB

Dari tersangka Sadik, polisi menyita satu klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram, satu botol plastik alkohol ukuran 250 ml, satu buah botol plastik bersumbu sebagai kompor, satu buah kotak kayu ukuran 10×20 cm sebagai tempat peralatan sabu dan satu buah handphone.

Sedangkan dari tersangka Moh. Rasul di sita barang bukti enam poket klip plastik berisi narkoba jenis sabu total berat 10.67 gram, satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu dan satu lembar kertas buram sebagai pembungkus sabu.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 jo 117 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjarapenjara, untuk tersangka Moh. Rasul dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun". (err/ros)

 

 Tag:   Narkoba Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video