Dua Pembuat Mercon Diciduk
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: gunadhi
Jumat, 25 Juli 2014 16:48 WIB
Kapolresta Wiji Suwartini memamerkan rentengan mercon yang disita dari dua home industri Puri. Foto:gunadhi/BANGSAONLINE
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dankeduanya sudah tiga tahun ini membuat petasan dalam jumlah besar. Tujuannya, untuk dijual di bulan puasa hingga lebaran. Biasanya petasan ini digunakan untuk pesta petasan di desa desa di semua Wilayah mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini, Jumat (25/07).
Kedua tersangkat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
Tag:
mercon