Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar 9 Bando Reklame yang Dianggap Ganggu Lalin
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 14 September 2017 21:32 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 spot iklan raksasa di Kota Mojokerto terancam dibongkar. Ajang promosi di 9 titik strategis itu bakal dibongkar lantaran dianggap mengganggu lalu lintas. Akibatnya, Pemkot terancam kehilangan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari reklame hingga Rp153 juta.
Sekadar diketahui, 9 reklame bando itu terletak di Jalan Mojopahit, Jalan Gajahmada, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Benteng Pancasila.
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
”Kalau izin reklame habis, maka sebaiknya segera dibongkar saja,” kata Arifiani Yahya, Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto,(14/9) kemarin.
Ia menegaskan akan mengeluarkan aturan yang melarang perpanjangan izin bando kala masa kontrak spot iklan itu habis. Dikatakannya, sesuai aturan pusat, ada ketentuan untuk menghapus keberadaan reklame bando. Hal itu lantaran dianggap mengganggu aktivitas lalu lintas.
"Sebelum penerapannya, tentu nantinya melibatkan peran pihak terkait seperti unsur penindak perda, hingga advertising selaku rekanan pengguna iklan tersebut," ujarnya.