Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar 9 Bando Reklame yang Dianggap Ganggu Lalin
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 14 September 2017 21:32 WIB
Pelarangan iklan bando itu sedianya didasarkan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) No 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian badan jalan. Disebutkan, keberadaan iklan bando sudah tidak diperbolehkan lagi.
Sementara dari 9 titik reklame bando, masa izinnya bervariasi. Kendati tak menyebutkan secara detail, dia menggaris bawahi bahwasannya izin terakhir reklame akan habis pada pertengahan tahun 2017 mendatang.
”Yang jelas pertengahan 2017 sudah habis semua. Dan, memang sudah harus tidak ada lagi,” imbuhnya.
BPPKA menginventarisir tak kurang dari sembilan titik iklan bando melintang di jalanan kota. Itu di antaranya seperti di Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, Jalan Bhayangkara, Jalan Majapahit, Jalan Benteng Pancasila hingga Jalan Ahmad Yani. Per titik, rata-rata pajak reklame yang didapat mencapai Rp 17 juta per tahun.
Keberadaan reklame bando terbilang strategis untuk promosi produk ekonomi, politik, hingga sosial. Karena posisinya persis di atas jalan yang pasti terlihat oleh pengguna jalan. (yep/rev)