Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara

Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 September 2017 19:21 WIB

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ramujo, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (15/9).

Dalam sidang itu, terdakwa divonis hukuman pidana selama 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Majelis hakim memutuskan bersalah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan," ujar JPU Eka Hariyadi, Jumat (15/9).

Putusan 16 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, uang pengganti dari hasil korupsi DD dan ADD juga harus dikembalikan oleh terdakwa.

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan kita, kita masih pikirkan untuk melakukan banding. Terdakwa juga telah mengembalikan uang ke Negara dari hasil korupsi,” tambahnya.

Seperti diberitahukan sebelumnya, terdakwa terlibat penyelewengan anggaran DD dan ADD Desa Sidomulyo pada Tahun 2015 silam. Penyelewengan itu berupa pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan DD, namun tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sidomulyo. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tuban. (gun/wan/rev)

 

 Tag:   korupsi desa tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video