Bawa Dua Paket Sabu, Pemuda Arjosari Dicokok Polres Pacitan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 02 April 2018 22:31 WIB
"Jadi sehari setelah kami menangkap tersangka pengguna sabu -sabu, polisi juga mendapat laporan adanya pemuda yang sering memakai obat terlarang. Kemudian kami lakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," jelas AKP. Agung Nugroho Kasat Narkoba, Polres Pacitan, Senin (2/4).
Dalam penangakapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa 4 butir pil jenis alprazolam. Tersangka ditangkap di alun- alun Pacitan pada 23 Maret 2017 dan terancam Pasal 65 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman kurang lebih 2 tahun penjara.
Sementara itu menurut catatan, dalam kurun waktu 4 bulan belakangan ini, Satreskoba Polres Pacitan berhasil menangkap 7 tersangka kasus narkoba. Lima diantaranya berasal dari luar kota dan 2 dari Pacitan. (yun/ian)