Asyik Nyabu Pagi-pagi, Warga Sidoarjo Diciduk Polres Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Suhaimi
Sabtu, 14 April 2018 11:25 WIB
Kiri: Tersangka RK. Kanan: Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polres Bangkalan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,08 gram, 1 buah kantong plastik klip kecil kosong, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah kompor sabu dan 1 buah korek gas.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika karena terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. (bkl1/ian)
Tag:
kriminal bangkalan