Bahas Lahan Bekas Tambang, DPRD Gresik segera Rapat Gabungan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bahas Lahan Bekas Tambang, DPRD Gresik segera Rapat Gabungan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 02 Mei 2018 14:58 WIB

Lahan bekas tambang galian C di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu yang baru saja menelan korban jiwa. foto: syuhud/ bangsaonline

Politikus PPP ini menjelaskan bahwa sesuai peraturan, lahan bekas tambang harus direklamasi atau diuruk agar tidak membahayakan lingkungan sekitar. "Jadi daerah selaku pemangku wilayah punya hak untuk menuntut agar lahan bekas tambang direklamasi, termasuk hak menuntut kalau eks tambang menelan korban harus dipertanggungjawabkan," terangnya.

"Meski pertambangan sudah menjadi wewenang pemerintah pusat dan provinsi, namun pemkab tetap berhak intervensi karena pemilik wilayah. Untuk itu, DPRD selaku lembaga yang memiliki tugas pengawasan akan terus mengawal kasus ini," pungkasnya. (hud/dur)

 

 Tag:   Tambang Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video