Grebek Judi Remi, Dapat Judi Togel
Editor: nur syaifudin
Wartawan: Daryanto
Jumat, 05 September 2014 21:55 WIB
Tersangka, Abdul Rochman dan barang bukti, di Polsek Jabon.
"Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun di penjara. Sementara bukti lain kami temukan, 1 lembar kertas rekapan judi togel, 1 buah handphone berisi rekapan nomor togel dan uang tunai senilai Rp. 490 ribu disita sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka, kini diamankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek. (gus/dar)
Tag:
togel