Grebek Judi Remi, Dapat Judi Togel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Grebek Judi Remi, Dapat Judi Togel

Editor: nur syaifudin
Wartawan: Daryanto
Jumat, 05 September 2014 21:55 WIB

Tersangka, Abdul Rochman dan barang bukti, di Polsek Jabon.

"Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun di penjara. Sementara bukti lain kami temukan, 1 lembar kertas rekapan judi , 1 buah handphone berisi rekapan nomor dan uang tunai senilai Rp. 490 ribu disita sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka, kini diamankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek. (gus/dar)

 

 Tag:   togel

Berita Terkait

Bangsaonline Video