​Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Bupati Taufiqurrahman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 23 Juni 2018 00:54 WIB

Terdakwa Taufiqurrahman saat berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, usai putusan hakim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6).

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara," kata Hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video