Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 23 Juni 2018 00:54 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6).
BACA JUGA:
Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara," kata Hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.
Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...