​Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Bupati Taufiqurrahman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 23 Juni 2018 00:54 WIB

Terdakwa Taufiqurrahman saat berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, usai putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan," ujar hakim melanjutkan amar putusannya.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Taufiqurrahman yang mengenakan baju batik dalam sidang itu lantas berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Beberapa saat kemudian, dia menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap dirinya itu.

Demikian halnya jaksa penuntut umum dari KPK, juga menyatakan pikir-pikir alias memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak terkait putusan ini. "Pikir-pikir pak hakim," jawab jaksa saat ditanya hakim.

Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu terjadi pada Rabu (25/10/2017) lalu di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di hotel itulah dilakukan serah terima uang Rp 298 juta. (cat/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video