Edarkan Sabu, Tiga Pemuda di Lamongan Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu, Tiga Pemuda di Lamongan Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Minggu, 28 Oktober 2018 00:25 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan meringkus tiga pemuda karena diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Lamongan Kota.

Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, ketiga pemuda tersebut adalah berinisial IBN (31) warga Dusun Tambokboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung; MRR (28) warga Jalan Nanas Desa Made, Kecamatan Lamongan; dan MU (36) warga Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kota Malang.

"IBN, MRR diamankan petugas di depan rumah MRR, Jalan Nanas Desa Made. Sedangkan MU diamankan petugas saat di jalan depan Alun-alun Kota Lamongan," kata Kompol Harmudji kepada sejumlah awak media, kemarin.

Dalam penangkapan itu, lanjut Harmudji, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisikan sabu seberat kotor 0,28 gram dan handphone tersangka yang diduga sebagai alat komunikasi penjualan sabu-sabu .

“Kasus ini terungkap bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu-sabu di sekitar Made. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka,” ungkap Harmudji.

Saat dilakukan penangkapan, jelas Harmuji, tersangka berusaha mengelak. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di saku celana salah satu tersangka.

“Petugas langsung meminta keterangan IBN, dan IBN mengakui mendapatkan sabu-sabu itu dari MU. Kemudian MU juga diringkus,” papar Harmudji.

Kini IBN, MRR, dan MU terus menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Lamongan. Petugas juga terus mengambangkan kasus ini agar terungkap secara tuntas, mengingat dampak dari mengonsumsi sabu-sabu dapat merusak masa depan generasi muda.

Petugas juga berharap agar masyarakat juga turut membantu memberantas peredaran sabu-sabu, mengingat selain dapat merusak masa depan, mengonsumsi sabu-sabu juga dapat menimbulkan tindakan pidana lain karena tidak dapat mengontrol diri. (qom/rev)

 

 Tag:   Narkoba Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video