Berkas Sudah Dilimpahkan, Perkara Kades Mojoagung Siap Disidangkan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 12 November 2018 15:41 WIB
Namun, Nurhadi menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan persidangan, karena masih menunggu jadwal sidang dari pengadilan. "Jadi kami tunggu penetapan sidangnya mas," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kades Mojoagung diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun kurungan penjara. Saat ini keduanya telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Tuban sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. (gun/dur)