Berkas Sudah Dilimpahkan, Perkara Kades Mojoagung Siap Disidangkan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 12 November 2018 15:41 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyatakan perkara kasus korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji Makmur sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi. Ia mengatakan, bahwa dari hasil keterangan para saksi dan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari, berkas perkara telah lengkap atau P21 sehingga siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara
Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan
"Berkas perkara yang menjerat keduanya sudah siap dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kamis (8/11) lalu," ujar Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/11).
Namun, Nurhadi menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan persidangan, karena masih menunggu jadwal sidang dari pengadilan. "Jadi kami tunggu penetapan sidangnya mas," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kades Mojoagung diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun kurungan penjara. Saat ini keduanya telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Tuban sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. (gun/dur)