Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 13 Desember 2018 17:03 WIB

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji makmur telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. Namun, terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang ditujukan keduanya. Sehingga, melalui kuasa hukumnya terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

"Pengajuan eksepsi terdakwa telah diputuskan hari Senin lalu yang berbunyi menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pokok perkara," ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/12).

1 2

 

 Tag:   korupsi desa tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video