Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 13 Desember 2018 17:03 WIB

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan, setelah putusan eksepsi dari terdakwa yang ditolak, praktis sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan dari para saksi. Untuk memperkuat tuntutan ke depan, pihaknya menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan pada agenda sidang selanjutnya.

"Senin depan sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi. Setidaknya tiga sampai empat saksi yang akan kita datangkan nanti," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kades Mojoagung diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun kurungan penjara. Saat ini keduanya telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Tuban sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.(gun/rev)

 

 Tag:   korupsi desa tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video