Molor, Kontraktor Proyek Pemkab Lamongan Terancam Sanksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 20 Desember 2018 17:37 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Para pelaksana proyek fisik tahun 2018 di Kabupaten Lamongan harus mengebut pengerjaannya supaya segera tuntas sesuai batas waktunya. Jika tidak demikian, para kontraktor akan dikenakan sanksi.
Ancaman sanksi terhadap para pelaksana proyek molor dipaparkan Kepala DPPKAD Kabupaten Lamongan, Dra. Sulastri, M.Si, Kamis (20/12).
BACA JUGA:
Bupati Yuhronur Sidak Program Jamula, Pengerjaan Baru 55 Persen
Cegah Banjir di Perkotaan, DPRKP Lamongan Bangun Saluran Air dan Trotoar
Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Komisi C DPRD Lamongan Tegaskan Pengerjaan Proyek Jalan Sangat Bagus
"Bisa saja pelaksana proyek terkena denda klaim jika terlambat menyelesaikan pengerjaannya. Tapi, semua itu harus tetap sesuai prosedur pemberian sanksi. Dan yang jelas, sanksi pasti ada," kata Sulastri.
Dijelaskan Sulastri, ada sejumlah proyek yang pengerjaannya masih belum 100 persen. "Padahal ketika kita lihat di SPK, batas pengerjaannya tersisa maksimal 10 hari. Kalau dihitung seharusnya pengerjaan proyek itu sudah tuntas, karena waktu pengerjaan rata-rata 90 hingga 150 hari kalender kerja," jelasnya.