Molor, Kontraktor Proyek Pemkab Lamongan Terancam Sanksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 20 Desember 2018 17:37 WIB
Sulastri pun meminta pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai prosedur pengerjaan proyek. "Kami juga minta dinas (PU Bina Marga-Red) dan Dispora lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek jalan di Desa Soko Kecamatan Deket dan GOR," tandasnya.
Seperti diketahui, proyek Jalan dan TPT di Desa Soko Kecamatan Deket yang menghubungkan Kecamatan Karangbinangun alokasi anggaranya mencapai Rp 8,4 miliar dan GOR yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Lamongan menelan dana sebesar Rp 19 miliar.
"Dua proyek tersebut yang hingga kini masih dikebut pengerjaanya. Jika tidak tepat waktu, ya kita sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (qom/rev)