Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 25 Desember 2018 14:31 WIB
Kepala Dispol PP Gresik, Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com, membenarkan telah menyegel tower BTS di Desa Kembangan Kecamatan Kebomas lantaran tak mengantongi sejumlah izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lainnya yang diperlukan. "Tower dimaksud telah kami kasih garis dan tanda segel," ujar Hasan, Selasa (25/12/2018).
"Kami segel setelah kami berikan peringatan, namun tak dihiraukan oleh pemiliknya," urai salah satu calon sekda Gresik.
Hasan menambahkan, penyegelan tersebut akan dilakukan hingga pemilik tower melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. "Dispol PP sudah kordinasi dengan DPM dan PTSP soal penyegelan," terangnya.
"Dispol PP akan gencar turun untuk razia BTS ilegal. Hal ini selain dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda), juga penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD)," pungkas Plt Kepala Dinsos ini. (hud/rev)