Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 25 Desember 2018 14:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik kembali menyegel tower BTS (Base Transceiver Station) diduga ilegal alias tak berizin, Selasa (25/12/2018). Kali ini, tower BTS berukuran cukup besar berada di lahan persawahan di kawasan Perum Bunder Asri, tepatnya Selatan SD Irada, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.
Sebelumnya, Dispol PP juga telah menyegel tower BTS di areal sama. Jaraknya tak jauh dari BTS yang baru disegel.
BACA JUGA:
Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?
Khozin Minta Pengusaha dan OPD Duduk Satu Meja Selesaikan Polemik Menara Seluler Ilegal
Data yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, para pengusaha BTS yang memasang tower BTS di desa-desa bagaikan bermain petak umpet. Sebab, mereka mengoperasikannya dengan sembunyi-sembunyi.
"Kalau ketahuan dan BTS disegel Dispol PP, mereka baru akan mengurus izin. Ya, infonya banyak yang seperti itu mas," kata salah satu petugas Dispol PP.
Kepala Dispol PP Gresik, Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com, membenarkan telah menyegel tower BTS di Desa Kembangan Kecamatan Kebomas lantaran tak mengantongi sejumlah izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lainnya yang diperlukan. "Tower dimaksud telah kami kasih garis dan tanda segel," ujar Hasan, Selasa (25/12/2018).
"Kami segel setelah kami berikan peringatan, namun tak dihiraukan oleh pemiliknya," urai salah satu calon sekda Gresik.
Hasan menambahkan, penyegelan tersebut akan dilakukan hingga pemilik tower melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. "Dispol PP sudah kordinasi dengan DPM dan PTSP soal penyegelan," terangnya.
"Dispol PP akan gencar turun untuk razia BTS ilegal. Hal ini selain dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda), juga penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD)," pungkas Plt Kepala Dinsos ini. (hud/rev)