AMTKS Demo Disdik Kota Malang Tuntut Oknum Guru Cabul SDN Kauman 3 Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

AMTKS Demo Disdik Kota Malang Tuntut Oknum Guru Cabul SDN Kauman 3 Dipecat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 18 Februari 2019 17:21 WIB

Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak saat diwawancarai awak media di SDN Kauman 3 Malang, Senin (18/02). Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual (AMTKS) menggelar demo ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Senin (18/2). Demo ini menindaklanjuti aksi kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru olahraga SDN Kauman 3 Malang berinisial IS (59), terhadap 20 siswinya.

Dalam aksinya, AMTKS menuntut agar IS, oknum guru olahraga di SDN Kauman 3 Malang, dipecat karena telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan sekaligus merusak masa depan generasi bangsa.

Kurniati Bayo, koordinator aksi, menyampaikan beberapa poin dalam orasinya. Selain meminta agar pelaku dipecat dari ASN, ia juga meminta agar IS dipenjara untuk memberikan efek jera.

"Polres Malang Kota harus mengusut tuntas kejahatan seksual ini. Di samping itu, DPRD Kota Malang mesti merevisi kembali Perda tentang Diknas, dengan menambahkan adanya perlindungan siswa-siswi dari kejahatan seksual. Terpenting lagi yang menjadi catatan Diknas, kejahatan seksual di Kota Malang tidak boleh ada lagi," tandasnya.

Sri Wahyuningsih, Ketua WCC (women crisis centre) Malang yang turut serta dalam aksi tersebut meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) merevisi predikat Kota Layak Anak (KLA) yang diterima Kota Malang. "Kota Malang telah kecolongan peristiwa memalukan di dunia pendidikan, akibat ulah oknum guru olahraga," cetus Sri Wahyuningsih.

"Jika Diknas hanya bisa memberikan sanksi penonaktifan dan pembinaan semata, maka Diknas telah menyakiti perasaan dari orang tua korban. Semestinya lebih tegas lagi," kata Sri.

Terkait hal ini, Dra Zubaidah M.M., selaku Kepala Disdik Kota Malang menyampaikan pihaknya sudah mengumpulkan Kepala Sekolah se-Kota Malang. Mereka diminta ikut mengawasi teman seprofesinya yang diindikasikan menyimpang.

"Terlebih guru laki-laki, manakala sedikit nyeleneh atau mengarah ke hal tabu, maka teman seprofesi yang ada di lingkungan tersebut harus berani mengingatkannya. Jika gak mampu maka lapor ke KS, sekiranya KS gak mampu bisa dilaporkan langsung ke Diknas," cetusnya.

Masih kata Zubaidah, terkait posisi pelaku saat ini sudah dinonjobkan. "Mengenai sanksi sudah diproses oleh OPD terkait (BKD) sesuai PP 53 tahun 2010, menyangkut statusnya sebagai ASN. Namun terkait proses hukumnya, kami serahkan ke Polres Malang Kota yang berhak menanganinya," kata Zubaidah.

Massa AMTKS akhirnya membubarkan diri setelah pihak Disdik bersedia menandatangani tuntutan yang diajukan. Namun, AMTKS tidak berhenti demo. Mereka melanjutkan demo ke kantor Polres Malang Kota.

Di hari yang sama, Ketua Umum Komnas Anak Aris Merdeka Sirait, melakukan tinjauan kasus ke SDN Kauman 3 Malang. Ia juga mampir ke Polres Malang Kota, serta turut menemui AMTKS sekaligus audiens bersama Kabag Ops Polres Malang Kota dan Kasat Reskrim. (iwa/thu/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video