Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Pengguna dan Pengedar Obat-obatan Psikotropika | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Pengguna dan Pengedar Obat-obatan Psikotropika

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 18 Februari 2019 18:10 WIB

Ilustrasi

Di hadapan penyidik, tersangka EK mengaku sudah menggunakan obat-obatan jenis psikotropika selama hampir 2 tahun. "Tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari HI, yang beralamatkan di Donorojo. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka HI," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, lanjut AKP Agung, tersangka HI mengaku sudah menggunakan obat-obatan jenis psikotropika tersebut selama empat tahun. "Tersangka HI mengaku mendapatkan obat tersebut karena pernah berobat ke dokter spesialis jiwa di Solo dan mendapatkan resep. Dari situ ia lantas membelinya di apotik yang ada di Solo dan menjual ke tersangka EK," urai Perwira Pertama Polisi ini.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62, UU 5/97 tentang Psikotropika  dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. "Di Pacitan ini banyak modus untuk bisa mendapatkan obat-obatan jenis psikotropika. Mereka sengaja berobat ke dokter spesialis jiwa, di antaranya dr Indra dan dr Singgih di Solo, yang akhirnya bisa mendapatkan resep dan membeli obat-obatan tersebut," terang Agung. (yun/rev)

 

 Tag:   narkoba pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video