Warga Desa Kramat Bangkalan Diamankan Mabes Polri Terkait Pelanggaran ITE
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 28 Mei 2019 09:06 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Agus Lahendra (39) warga Dusun Palenggian Barat, Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan diamankan oleh Mabes Polri, Senin (27/05/2019) pukul 13.30 WIB. Dugaan sementara, Agus Lahendra diamankan terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Dusun Palenggian itu. Namun, saat ditanya lebih detail terkait kasus yang menjerat Agus Lahendra, Iptu Suyitno mengaku belum mengetahui.
BACA JUGA:
Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda
Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGroup di Bangkalan Dibacok Nasabah
Menurut Suyitno, Polres Bangkalan hanya membantu Mabes Polri mengamankan Agus Lahendra terkait pelanggaran UU ITE.
"Belum jelas terkait postingan yang mana, hanya diminta bantuan Mabes Polri untuk mengamankan Agus Lahendra warga Dusun Pelenggian Barat Desa Kramat Kecamatan Bangkalan," kata Iptu Suyitno yang dihubungi BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp.