Polres Bangkalan Ringkus Komplotan Curas di Suramadu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 03 Juli 2019 20:33 WIB
Wakapolres Bangkalan Kompol Hendry Kuniawan (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP David Manuring (kanan) dan Kasubbag Humas Iptu Suyitno (kiri).
Bahkan, dua dari empat tersangka pernah melakukan kejahatan yang sama, yakni Saiful Rahman dan Moh. Anshori.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 2 unit sepeda motor, 2 celurit milik pelaku. Sedangkan 2 HP, tas, dan powerbank adalah milik korban.
"Atas kejahatan yang diperbuatnya oleh 4 tersangka, mereka akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 -12 tahun," pungkas mantan Wakapolres Kediri Kota ini. (uzi/ian)
Tag:
kriminal bangkalan