Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 07 Agustus 2019 19:18 WIB

Nurhadi, Kasi Intel Kejari Tuban.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban. Yakni, hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara.

"Sampai saat ini kami masih berpikir untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Sebatas diketahui, besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan kantor balai desa itu sebesar Rp 157 juta. Namun di tengah perjalanan, proyek mengalami permasalahan karena dana sebesar itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam rapat pertanggungjawaban bersama perangkat desa, hanya sebesar Rp 50 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Sisanya Rp 7 juta dikembalikan ke kas desa. Sementara dana Rp 100 tidak bisa dipertanggungjawabkan. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video