Pesta Sabu di Bangkalan, 2 Pria Ditangkap Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Subaidah
Jumat, 04 Oktober 2019 09:56 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial JFR (25) warga Nyangcangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Tanjung Bumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (3/10/2019).
JFR ditangkap ketika berada di rumah SYF Pangalangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ketika sedang duduk menikmati sabu.
BACA JUGA:
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Gegana Temukan 5 Selongsong Petasan di Reruntuhan Rumah Bekas Ledakan
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
Kopolsek Tanjung Bumi dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, di lokasi penangkapan tersebut sering digunakan sebagai tempat berpesta sabu.