Pesta Sabu di Bangkalan, 2 Pria Ditangkap Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Subaidah
Jumat, 04 Oktober 2019 09:56 WIB
Mendapati informasi itu, anggota polisi Polsek Tanjung Bumi melakukan pengintaian. Benar, tersangka JFR sedang berpesta sabu dengan SYF. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan namun, SYF berhasil melarikan diri.
JFR langsung diamankan di Polsek Tanjung Bumi dan barang bukti berupa 2 kantong berisi sabu seberat 0,25 beserta alat pengisap sabu lainnya.
Menurut Suyitno, tersangka akan terjerat pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (ida/uzi/ns)